dilaksanakan di Mapolsek Mardinding

Polsek Mardinding Mediasi Perkara Penganiayaan secara Restoratif Justice 

Di Baca : 364 Kali
Polsek Mardinding mediasi perkara penganiayaan secara Restoratif Justice di Mapolsek Mardinding Rabu (12/10-/2022). (Saritua Manalu/Detak Indonesia.co.id)

Mardinding, Detak Indonesia--Polsek Mardinding menyelesaikan perkara kasus Tindak Pidana Penganiayaan bersama-sama secara Restoratif Justice. Peristiwa penganiayaan di alami korban sekaligus pelapor Boy Marganda Sembiring (24), warga Desa Lau Baleng, Kecamatan Lau Baleng, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, Sabtu (24/9/2022) dilakukan oleh Herman Parezi (24) bersama Aril Hutabarat (19) warga Desa Lau Baleng, di Desa Lau Baleng,

Penyelesaian perkara, dilaksanakan di Mapolsek Mardinding Rabu (12/10/2022).

Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar SH SIK MH, melalui Kapolsek Mardinding Iptu D Tambunan SH, didampingi Kasi Humas Iptu M Sahril, menjelaskan, restorative justice dilakukan berdasarkan perdamaian yang telah terjadi secara musyawarah dan kekeluargaan antara pelaku dengan korban.

"Sudah kita mediasi kedua belah pihak dan keduanya sepakat melakukan perdamaian secara keadilan restoratif," lanjutnya.

Lanjut lagi, perdamaian dilakukan sesuai Peraturan Kepolisian No. 08/2021, tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif yang merupakan Program dari Kepolisian Negara RI dalam Penanganan Penyelesaian Kasus secara Restoratif Justice, yang dicanangkan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo MSi.

Penyelesaian perkara dilaksanakan melalui Gelar Perkara yang dipimpin Kapolsek Mardinding yang juga dihadiri dari kedua belah pihak dan keluarganya serta dihadiri Kades Lau Baleng Alexander Perangin-angin. 

Pelaku mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dan korban sepakat berdamai secara kekeluargaan serta tidak ingin melanjutkannya ke jalur hukum. Keduanya juga membuat surat perdamaian dan surat pernyataan terkait restorative justice.

"Pelaku dan korban juga telah membuat Surat Permohonan Pencabutan Perkara/Laporan Pengaduannya ke Polsek Mardinding," ujar Kasi Humas Polres Tanah Karo.

Kades Lau Baleng saat proses mediasi, menyampaikan apresiasi kepada aparat kepolisian yang telah memfasilitasi kedua belah pihak untuk menyelesaikan perkara ini.

“Terimakasih kepada Polres Tanah Karo dalam hal ini Polsek Mardinding  yang telah memfasilitasi penyelesaian permasalahan melalui Restorative Justice,” tuturnya.

Hal serupa dikatakan kedua belah pihak yang telah berdamai, keduanya mengucapkan terimakasih atas fasilitas dan mediasi yang dilaksanakan Polsek Mardinding (stm)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar